Wanita Muslim Demo Menentang Undang-Undang Larangan Memakai Cadar Di Prancis

Undang-undang kontroversial Prancis yang melarang warganya mengenakan penutup wajah atau cadar memicu protes di Paris saat dua wanita mengenakan jilbab dan cadar ditangkap.

Ditahan: Seorang wanita yang mengenakan cadar ditanggkap di luar katedral Notre Dame, Paris, Prancis.
Wanita Muslim Demo Menentang Undang-Undang Larangan Memakai Cadar Di Prancis - The Facemash Post - Demonstrasi itu berlangsung dalam skala yang relatif kecil dengan hanya segelintir pengunjuk rasa yang kalah dengan jumlah polisi, wartawan dan wisatawan.

Ironisnya, protes terbesar sebenarnya di London di mana sekelompok wanita mengenakan pakaian dan cadar berwarna serba hitam berkumpul di luar Kedutaan Besar Prancis.

Mereka meneriakkan slogan dan spanduk seperti Syariah Untuk Perancis dan Nicolas Sarkozy terbakar di neraka. Mereka adalah para wanita yang paling lantang bersuara menentang undang-undang baru tersebut .

Wanita Muslim bercadar menunjukkan perlawanan terhadap undang-undang baru di luar Kedutaan Besar Prancis di London
Perempuan yang melanggar undang-undang baru tersebut bisa dikenakan denda sebesar 150 euro atau 2 juta rupiah, serta diberikan kewarganegaraan khusus.

Undang-Undang baru ini melarang penutup wajah apapun dipakai di tempat umum, khususnya jalan raya, transportasi publik, toko-toko, sekolah, pengadilan, rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah.

Abu Izzadeen, yang sebelumnya telah dipenjara karena hasutan, berbicara selama protes.
Mulai 11 April 2011, kepolisian diperintahkan untuk memanggil mereka yang mengenakan penutup wajah ke kantor polisi. Di sana, mereka akan diminta untuk melepas cadar tersebut dan meninggalkan cadar itu di kantor polisi. Jika menolak, mereka akan dikenai denda hingga 150 euro.

Larangan cadar ini diberlakukan di tengah upaya Presiden Prancis Nicolas Sarkozy memfokuskan soal Islam dan perannya dalam masyarakat sekuler yang mendukung penuh kesetaraan gender.
Copyright © The Facemash Post. Designed by OddThemes